You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Tak Toleransi Bangunan di Atas Saluran
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Tak Toleransi Bangunan di Atas Saluran

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), tidak akan mentoleransi bangunan yang berada diatas saluran air. Keberadaan mereka sering menyebabkan banjir di beberapa titik Jakarta.

Saya minta Wali Kota harus bisa menilai. Tapi umumnya, pedagang yang kami bongkar itu yang lokasinya di atas saluran dan bikin mampet. Sudah terlalu banyak yang main

Basuki mengatakan, jika keberadaan mereka dibiarkan akan menimbulkan kerugian bagi sebagian pihak yang berada disekitar lokasi. "Makanya saya bilang sama Wali Kota, selama dagangannya itu tidak di atas saluran air yang buat banjir atau tergenang, ya sudah biarkan saja," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/9).

Hal ini dikatakan Basuki terkait dengan rencana sejumlah pedagang pasar di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang akan melakukan aksi unjuk rasa, di Balai Kota DKI, Senin (14/9) siang. Aksi unjuk rasa terkait dengan penertiban yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (15/9) besok.

18 Bangunan di Bekas Pasar Diponegoro Dibongkar

Basuki mengaku ingin mengetahui permasalahannya terlebih dahulu. Jika mereka berdiri diatas saluran air, maka akan tetap ditertibkan. Namun, Basuki berjanji akan mencarikan solusi bagi pedagang, untuk mencarikan tempat relokasi.

"Nah kalau dia pindah kan harus ada relokasi. Kalau ada relokasi silahkan. Saya tak ingin ada orang usaha belasan tahun puluhan tahun, lalu bangkrut karena dipindahkan," ucapnya.

Namun di sisi lain, Basuki juga tidak ingin sekelompok orang mengambil keuntungan dan berdampak pada kerugian. Seperti kerugian ratusan miliar karena Jakarta banjir. ‎"Saya minta Wali Kota harus bisa menilai. Tapi umumnya, pedagang yang kami bongkar itu yang lokasinya di atas saluran dan bikin mampet. Sudah terlalu banyak yang main," ujar Basuki.

Rencananya Pemkot Jakarta Pusat akan melakukan penertiban terhadap 400 pedagang Pasar Karang Anyar. Penertiban sesuai Surat Edaran Kelurahan Karang Anyar Nomor 2105/-071.34 pada tanggal 11 September 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Terpadu Refungsi Saluran dan Jalan di Pasar Karang Anyar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6901 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5680 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye3517 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2132 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1896 personAnita Karyati